This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 12 Mei 2013

Contoh Kasus Hak Cipta (hak paten)

Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. "Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide. Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi," ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.

Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.

http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
2.    Pembahasan Kasus Hak Paten
Kasus Hak Paten Obat-obatan

India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.

Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat

Contoh Kasus HAKI Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”


SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
- Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
- Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
- Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
- Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.
PENGADILAN NEGERI
- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
- Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
- Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
- Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
- Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
- Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.
MAHKAMAH AGUNG RI
- Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
- Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
- Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
- Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
- Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat.



http://indotrademark.com/kasus_sengketa_merek_dagang_lotto_berita40.html

Minggu, 11 November 2012

analisis band platinum


Tugas softkill !!

Analisis tentang band Platinum
Jika berbicara tentang kesolitan team nampak dari luar sudah cukup solib band Platinum, namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh band ini masalah teknis bermusiknya.
1.       Mungkin karena terlalu sering membawakan lagu orang membuat band Platinum tidak mempunyai karakter didalam soundnya ini sangat terdengar jelas.
2.        Dalam setiap lagu platinum nuansa yang diberikan dalam musiknya tidak jelas, jadi maksudnya disini nuansa dalam setiap musiknya tidak dapat menggambarkan suasana arti dari setiap lirik lagu.
3.        Vocalis tidak mempunyai karakter yang khas dan kuat, ini membuat band platinum terdengar biasa-biasa saja.
4.        Lirik lagu sulit untuk dipahami,
5.        Seharusnya setiap vedio klip pada lagu Platinum band itu menggambarkan isi dari lirik lagu tersebut.
Kelima poin diatas kurang dimiliki oleh Platinum band, dan yang sangat harus diperhatikan oleh band Platinum dari poin diatas adalah poin 1 dan 2, walaupun poin-poin yang lain juga penting namun kedua poin itu sangat menggambarkan karakter dari suatu band. Memang sangat sulit untuk memenuhi poin 1 dan 2 tapi itu harus dilakukan !!

NB : lebih baik musik yang kita menciptakan musik yang sederhana tetapi orang yang mendengar langsung tau itu lagu kita tanpa melihat siapa yang memainkan dan  menyanyi kannya, daripada kita menciptakan lagu yang luar biasa tapi orang yang mendengar masih mengait-ngaitkan musik kita dengan musik orang lain. (menurut guru gitar saya Ponch Satrio)

Senin, 29 Oktober 2012

tugas 1 softskill kewirausahaan


Kewirausahaan (Entrepreneurship) berasal dari bahasa Perancis : Perantara  Kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memikul resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.
Wirausahawan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan suatu produk atau bisnis baru perusahaan milik sendiri, dengan menggunakan sumber daya (keuangan, bahan baku, tenaga kerja) dengan sebaik-baiknya, tujuannya untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya. Ciri-ciri atau jenis perilaku seorang wirausahawan antara lain : (1) mampu mengidentifikasi peluang usaha baru, (2) memiliki rasa percaya diri dan selalu bersikap positif, (3) bertingkah laku seorang pemimpin, (4) memiliki inisiatif, kreatif, dan inovasi terbaru, (5) pekerja keras, (6) berpandangan luas dan memiliki visi misi yang baik, (7) berani mengambil resiko, (8) mampu menerima saran dan kritik.
Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.
Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
a.       Keinginan untuk berprestasi
b.      Keinginan untuk bertanggung jawab
c.       Preferensi kepada resiko-resiko menengah
d.      Persepsi kepada kemungkinan berhasil
e.       Rangsangan oleh umpan balik
f.       Aktivitas energik
g.      Orientasi ke masa depan
h.      Keterampilan dalam pengorganisasian
i.        Sikap terhadap uang
Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi :
a.       Kemampuan inovatif
b.      Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
c.       Keinginan untuk berprestasi
d.      Kemampuan perencanaan realistis
e.       Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
f.       Obyektivitas
g.      Tanggung jawab pribadi
h.      Kemampuan beradaptasi
i.        Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator
 Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland yaitu  kebutuhan untuk berprestasi (n Ach), kebutuhan berafiliasi (n Afill) dan kebutuhan untuk berkuasa (n Pow).
Contoh kebutuhan untuk berprestasi (n Ach) yaitu seorang wirausahawan tentu ingin usahanya meraih suatu tingkat pencapaian tertentu dan tidak menjadi usaha yang hanya biasa-biasa saja, misalnya mendapatkan prestasi atau penghargaan top brand award atau best seller record, atau penghargaan-penghargaan lainnya dari berbagai instansi terkait yang menunjukkan bahwa usaha tersebut memiliki prestasi yang tinggi dan bukan sekedar usaha yang biasa-biasa saja.
Contoh kebutuhan untuk berafiliasi (n Afill) yaitu suatu usaha tidak dapat 100% benar-benar berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Dalam berbagai segi bisnis, dibutuhkan rekan atau mitra yang dapat diandalkan untuk menjalankan usaha (mitra usaha ini dapat berupa supplier, distributor, agen, penanam modal, dan lain-lain). Kebutuhan suatu usaha untuk bekerja sama dan berhubungan dengan mitra usahanya ini merupakan contoh kebutuhan untuk berafiliasi. Koneksi yang luas, merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh seorang wirausahawan.
Contoh kebutuhan untuk berkuasa (n Pow) yaitu seorang wirausahawan tentunya ingin menguasai pasar. Selain itu, ada keinginan dari diri sendiri untuk menciptakan lapangan kerja bagi orang lain (memiliki usaha sendiri dan memimpin sejumlah orang/karyawan). Hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa seorang wirausahawan memiliki kebutuhan untuk berkuasa (ingin memimpin, bukannya dipimpin).
Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru, antara lain:
a.       Konsumen, yaitu wirausahawan harus selalu memperhatikan apa yang menjadi keinginan konsumen atau memberi kesempatan kepada konsumen untuk mengungkapkan keinginan mereka.
b.      Perusahaan yang sudah ada, yaitu wirausahawan harus selalumemperhatikan dan mengevaluasi produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang sudah ada dan kemudian mencari cara untuk memperbaiki penawaran yang sudah ada sehingga dapat membentuk peluang baru.
c.       Saluran distribusi, merupakan sumber gagasan baru yang sangat baik karena kedekatan mereka dengan kebutuhan pasar.
d.      Pemerintah, merupakan sumber pengembangan gagasan baru dengan dua cara yaitu melalui dokumen hak-hak paten yang memungkinkan pengembangan suatu produk yang baru, dan melalu peraturan pemerintah terhadap dunia usaha yang memungkinkan muncuknya suatu gagasan tentang usaha baru.
e.       Penelitian dan pengembangan. merupakan suatu kegiatan yang sering menemukan atau menghasilkan suatu gagasan produk baru atau perbaikan terhadap produk yang sudah ada.
Unsur-unsur analisa pulang pokok yaitu:
     a.       Biaya tetap.
     b.      Biaya variabel.
     c.       Biaya total.
     d.      Pendapatan total.
     e.       Keuntungan.
     f.       Kerugian.
     g.      Titik pulang pokok.
Waralaba atau Franchising (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Jenis jenis nya :
a. Waralaba dalam negeri
b. Waralaba luar negeri

8. Pemasaran langsung : aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan

Teknik alternatif pemasaran langsung :
a. Periklanan terklasifikasi
b. Periklanan display
c. Kiriman pos langsung
d. Katalog penjualan
e. Pemasaran tanggapan langsung media

Pemasaran langsung  adalah kegiatan yang total di mana penjualan mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon,pos, atau kunjungan pribadi dari calon pelanggan. Teknik alternatifnya :
-         Periklanan terklasifikasi (classified advertising)
-         Periklanan display (display ads)
-         Kiriman pos langsung (direct mail)
-         Katalog penjualan (catalog sales)
-         Pemasaran tanggapan langsung media (media directy renponse
marketing)

Pemilikan tunggal (firma) merupakan organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan: kewajiban hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau perseroan, pemilik tidak membagi laba dengan siapapun, tidak perlu berkonstultasi dengan sesame pemilik atau rekanan sehingga memiliki kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya, pemilik dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan manajemen sehari-hari, dan pemilikan tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus.
Kerugian: kewajiban dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan, modal yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya, dan sukar mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
b.      Kongsi merupakan asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan: formalitas hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan, para rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan laba, lebih mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas dibandingkan firma, dan pengambilan keputusan lebih luas dibandngan perseroan.
Kerugian: terdapat kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan, dapat berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru, kongsi relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan perseroan, dan rekanan merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
c.      Perseroan merupakan jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan: kewajiban terbatas hanya dalam jumlah saham, kepemilikan dengan mudah dipindahkan keorang lain, memiliki ekstensi hukum yang terpisah, ekstensi perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat berjalan melaksanaan usahanya, pendelegasian kekuasaan pada manajer professional, dan perseroan sanggup menggaji spesialis.
Kerugian: kegiatannya dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan, banyak peraturan pemerintah yang harus diperhatikan, membutuhkan biaya yang besar dalam pendiriannya, dan pajak yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah.
d.      perusahaan yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Keuntungan: diperolehnya modal ekuitas baru, diperoleh nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi, kemampuan untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah, dan mendapatkan prestise.
Kerugian: hilangnya fleksibilitas dan meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya.
-     Liquidasi
-         Reorganisasi
-         Rescheduling


Selasa, 03 April 2012

Tugas Softskill 2 Etika Profesi

1. Jelaskan perbedaan pokok antara moral dengan etika, berikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari!
Jawab: yang membedakan antara moral dengan etika adalah etika lebih dititikberatkan pada aturan prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan,hokum dan udang – udang yang berlaku. Contoh moral dalam kehidupan sehari – hari : seorang guru olahraga yang telah memiliki dedikasi yang tinggi dengan pekerjaannya, suatu ketika dia akan mengaadakan pengambilan nilai lari marathon dengan seharusnya siswa tersebut mendapatkan hak utuk berlari dilapangan tanpa membayar, tetapi guru tersebut memugut bayaran tinggi, tindakan tersebut tidak mencerminkan moral baik karena bertentangan dengan hati nurani. Adapun contoh etika dalam kehidupan sehari – hari : menghormati antar umat beragama, seperti hal nya pada saat hari raya nyepi di bali, masyarakat yang tidak melakukan nyepi diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan seperti biasa, tentunya dengan peraturan yang telah disepakati bersama.
Sumber: http://filsafat.kompasiana.com/2011/03/27/pemahaman-etika-dan-moral-bangsa/

2. Jelaskan perbedaan pokok antara kantianisme dengan utilitarianisme! Berikan contoh masing-masing! Paham mana yang paling banyak dianut oleh para profersional/Insiyur di bidang keteknikan? mengapa?
Kantianisme adalah suatu paham yang dimana suatu pengambilan keputusan dengan cara melihat kenyataan yang ada dari setiap kejadian. Menurut paham ini, setiap orang harus diperlakukan sebagaimana haknya sebagai manusia, bila seseorang benar maka diperlakukan sebagai pihak yang benar, bila seseorang salah maka harus dihukum namun tetap tidak melanggar hak-hak dasarnya. sebagai manusia.
Utilitarianisme adalah paham yang dimana keputusan yang diambil dilhat sesuai dengan sisi manfaat untung dan ruginya.
Menurut saya paham yang lebih banyak dianut adalah paham utilitarianisme. Karena mereka, para profesional dan insinyur di bidang keteknikan biasanya lebih mementingkan sisi manfaat yang paling banyak dirasakan oleh semua manusia, dan meminimumkan kerugian yang diperoleh, sehingga dengan di ambilnya keputusan tersebut tidak ada yang merasa dirugikan
Sumber: http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Amanita%20Novi%20Yushita,%20S.E./TEORI%20ETIKA.pdf
3.Jelaskan yang dimaksud dengan dilema moral, beri contoh dalam kejadian dalam kehidupan sehari-hari!.
Jawab:
Dilema moral adalah suatu keadaan seorang individu atau sekumpulan masyarakat dihadapkan oleh suatu konflik dimana mereka dituntut untuk mengambil sebuah keputusan. Biasanya, satu dilema moral mengandungi satu isu, dan beberapa watak tertentu dimana seseorang terpaksa membuat sesuatu keputusan.
Contoh terkenal dilema moral adalah: Pesawat ulang-alik Challenger buatan NASA pada tanggal 28 Januari 1986 mengalami kecelakaan dan menyebabkan tewasnya tujuh astronot, menurut para insinyur di Morton-Thiokol selaku perusahaan yang memproduksi “solid rocket booster O-Ring”. Para insinyur tersebut mengatakan bahwa terjadi kerusakan (erosi) pada komponen O-Ring (cincin O). Kerusakan tersebut terjadi akibat penurunan temperatur pada komponen O-Ring sehingga mengakibatkan pembekuan air pada punggung peluncuran sehingga tidak mampu mencegah terpicunya gas yang mudah terbakar yang seharusnya tertutup olehnya. Sebenarnya hal tersebut sudah diketahui oleh salah satu insinyur, akan tetapi insinyur tersebut didesak oleh atasan untuk menandatangani berkas bahwa pesawat tersebut siap diluncurkan. Hal tersebut yang memicu dilema moral.
Sumber: http://pendidikanmoral.um.edu.my/uploads/rujukan/real%20life%20dilema.pdf
4. Salah satu syarat untuk menjadi profesional adalah dimilikinya kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan kompetensi utama dan kompetensi penunjang yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri Indonesia!


Jawab:


kompetensi utama sebagai Sarjana Teknik Industri Indonesia adalah kemampuan untuk berperan/berfungsi dalam tim kerja multi disiplin, kemampuan mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecah-kan masalah-masalah engineering, kesadaran akan kebutuhan untuk memenuhinya dalam proses belajar sepanjang hayat, kemampuan berkomunikasi dengan efektif, pemahaman terhadap tanggung jawab dan etika profesional, kemampuan merancang suatu sistem, komponen, proses dan metode untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan.


kompetensi penunjang sebagai Sarjana Teknik Industri Indonesia adalah wawasan, pemahaman serta kemampuan baik yang berkaitan dengan dasar-dasar ilmu keteknikan/engineering seperti matematika, fisika maupun basic engineering sciences dan juga yang berdimensi diluar lingkup bidang ilmu keteknikan yang berbasis pada attitude dan perilaku intelektual.

sumber:http://www.its.ac.id/personal/files/material/1657-m_sritomo-ie-Professional%20Engineer%20&%20Etika%20Profesi%20(Insinyur).pdf

Selasa, 20 Maret 2012

lick latihan pikking




sedikit lick yang saya ambil dari Master Ponch satrio semoga ini bermanfaat untuk para pemula guitar dan yang sudah mendalami guitar. Lick ini untuk melatih alternatif pikking kita dimana digambar ada not balok pada posisi atas dan Tabulator pada posisi bawah. untuk penjelasan cara bacanya seperti berikut:
untuk not balok itu terdiri dari garis paranada dan ada simbol kunci G kenapa ada simbol itu karena itu diperuntukan untuk guitar.. untuk cara membacanya bisa hubungi saya karena sangat sulit menjelaskan disini.
untuk tabulator disana tulisan angka yang menunjukan posisi fret pada gitar dan untuk garis itu menggambarkan posisi senar guitar..
selamat mencoba.. hehehee :D

saya dan anton krispatih

ada yang kenal gak samping gw siapa?? hehehehee
niatnya sih cuman mau nonton clinik guitar doang ehh taunya ada Anton krispatih kebetulan dia minta foto bareng saya.. hehhehehe #sepik